Judul: Berbagi Info Seputar Bisa Dapat 50 Juta ! Penuhi Syarat Ini Baru Dapat Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja Full Update Terbaru
link: Bisa Dapat 50 Juta ! Penuhi Syarat Ini Baru Dapat Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja
Berbagi Bisa Dapat 50 Juta ! Penuhi Syarat Ini Baru Dapat Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja Terbaru dan Terlengkap 2017
Yes Muslim - Pemerintah melalui PT Jasa Raharja (Persero) mulai 1 Juni 2017 menaikkan besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sebesar 100 persen. Lalu, bagaimana persayaratannya?
Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan pihaknya langsung memberikan santunan kepada korban kecelakaan atau ahli waris ketika mendapatkan data dari Kepolisian. Biasanya, 2-3 jam setelah kecelakaan pihak Kepolisian langsung memberikan data kepada Jasa Raharja.
"Untuk korban meninggal di tempat, satu hari satu malam selesai, Polri sangat cepat, 2-3 jam sudah ada data. Data Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil), korban meninggal kami lihat keluarganya, rata-rata keluarga korban ini biasanya dua hari, karena ada yang jarak jauh," ujar Budi saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/5).
Sri Mulyani dalam konferensi pers Jasa Raharja. (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
Menurutnya, saat ini pihak Jasa Raharja terus meningkatkan kinerjanya, termasuk meningkatkan jaringan. Bahkan saat ini, di setiap kabupaten telah ada kantor Jasa Raharja.
"Kami tingkatkan jaringan, kami usahakan setiap kabupaten sekarang ini sudah ada kantor kami, tapi perkembangan teknologi, pengajuan bisa online, kami hadir, kami selesaikan," ucapnya.
Budi juga mengatakan, bagi keluarga atau korban kecelakaan lalu lintas bisa mengklaim santunan tersebut. Caranya, memiliki laporan dari pihak Kepolisian terkait kecelakaan lalu lintas yang dialami. Kedua, mendatangi kantor Jasa Raharja terdekat untuk formulir klaim asuransi atau membawa surat keterangan dari rumah sakit pasca kecelakaan.
"Atau istrinya (korban kecelekaan) bisa membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kartu keluarga atau surat nikah atau KTP korban. Bisa juga datang ke kantor kami," kata dia.
Setelah itu, pihak Jasa Raharja akan memproses kelengkapan tersebut. Menurut dia, dalam waktu dua hari santunan tersebut akan ditransfer atau diberikan langsung ke pihak korban.
"Rata-rata keluarga korban ini dua hari selesai kami berikan (santunan)," pungkasnya.
Berikut nilai santunan yang diberikan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas:
- Meninggal dunia (ahli waris) naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
- Cacat tetap dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
- Biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
- Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta.
- Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu.
- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
http://ift.tt/2q9O7M9
Sri Mulyani: Santunan Korban Kecelakaan Bisa Cair dalam Sehari
Pemerintah telah resmi menaikkan jumlah santunan kecelakaan hingga 100 persen. Kenaikan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2017 atau beberapa pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masa berlaku efektif aturan tersebut diperuntukan saat musim arus mudik dan arus balik lebaran karena volume kendaraan para periode tersebut selalu naik signifikan.
"Maka meningkatkan probabilita hal-hal yang tidak dikehendaki, traffic tinggi. Kami harap Jasa Raharja bisa penuhi kewajibannya saat masyarakat membutuhkan," ujar Sri Mulyani di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/5).
Tambahan santunan dituangkan dalam PMK Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Selain itu, diatur juga dalam PMK Nomor 316/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Meskipun jumlah santunan bertambah, iuran Jasa Raharja yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per tahun tidak mengalami kenaikan, yakni Rp 35 ribu untuk motor dan Rp 143 ribu untuk mobil.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat. Dia memastikan santunan untuk korban kecelakaan hingga keluarga atau ahli waris bisa cair dalam waktu satu hari.
"Selain ketepatan, kami juga meningkatkan kecepatan untuk santunan kami improve secara maksimal. Untuk korban meninggal di tempat, satu hari satu malam selesai kami bayarkan. Ini kecepatan pencatatan dan pelayanan terutama Polri, sangat cepat dalam 2-3 jam sudah ada data," jelas Budi.
Menurut Budi, cepatnya transfer santunan untuk korban kecelakaan juga didukung oleh pihak perbankan. "Untuk hari libur kami bisa ambil uang untuk ditransfer ke ahli waris, ini juga arahan Bu Menkeu, hari libur juga masuk," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Rini, istri dari salah seorang korban meninggal kecelakaan lalu lintas di Puncak, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, membenarkan pencairan satunan dilakukan satu hari.
Saat dia mendapat kabar suaminya meninggal pada 22 April 2017, uang santunan langsung ditransfer keesokan harinya oleh pihak Jasa Raharja.
"Waktu itu kami tidak ada bank BRI, langsung dibuatkan dan ditransfer. Jam 2 malam saya dengar suami saya meninggal, jam 2 siang diberi santunan," katanya.
Berdasarkan data Jasa Raharja, selama 2016 pihaknya telah membayarkan santunan kepada 120.910 jiwa korban meninggal dan luka-luka, terdiri dari 30.835 jiwa korban meninggal dunia dan 90.075 jiwa korban luka-luka.
Berikut rincian perubahan santunan untuk angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, dan laut:
- Meninggal dunia (ahli waris) naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. - Cacat tetap dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. - Biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. - Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta. - Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu. - Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
Transportasi Online Bisa Dapat Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja
Pemerintah memastikan korban kecelakaan lalu lintas melalui transportasi online mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, untuk saat ini baru kendaraan roda empat yang mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
"Ini sudah diatur Kemenhub (Kementerian Perhubungan) kelihatannya baru roda empat ke atas, untuk roda dua belum. Memang disampaikan oleh Pak Dirjen ini bukan angkutan umum, karena angkutan umum itu daftar, berizin dan berbayar, itulah Jasa Raharja melekat untuk berikan santunan itu," ujar Budi di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/5).
Meski demikian, dia menegaskan bila yang terjadi adalah kecelakaan tunggal, maka tidak bisa mendapat santunan.
"Misalnya taxi online, dia bawa penumpang, terus dibentur orang, itu tercover. Kecuali kalau dia jatuh sendiri, itu enggak," pungkasnya.
PT Jasa Raharja, melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.10/3017 melakukan kenaikan besaran santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas.
Budi mengatakan kenaikan santunan tersebut merupakan salah satu kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi kenaikan santunan 100 persen tersebut tidak diikuti oleh kenaikan pendapatan premi.
Dia mengatakan terkait kecepatan pelayanan, Jasa Raharja akan terus memberikan pelayanan optimal dengan bekerja sama dengan pihak terkait seperti kepolisian, dan juga perusahaan transportasi, sehingga data dapat terupdate.
"Selama ini tidak pernah ada hambatan. Dalam melakukan klaim satu hari satu malam dapat selesai," tandasnya.
Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News
Itulah sedikit Artikel Bisa Dapat 50 Juta ! Penuhi Syarat Ini Baru Dapat Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja terbaru dari kami
Semoga artikel Bisa Dapat 50 Juta ! Penuhi Syarat Ini Baru Dapat Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai ponsel gaming murah. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca Bisa Dapat 50 Juta ! Penuhi Syarat Ini Baru Dapat Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja