Judul: Berbagi Info Seputar Jika Pasal Penodaan Agama Dihapus, Masyarakat Akan Saling Menista Agama Lain Full Update Terbaru
link: Jika Pasal Penodaan Agama Dihapus, Masyarakat Akan Saling Menista Agama Lain
Berbagi Jika Pasal Penodaan Agama Dihapus, Masyarakat Akan Saling Menista Agama Lain Terbaru dan Terlengkap 2017
Yes Muslim - Keinginan untuk menghapus pasal penodaan agama bisa menyebabkan bangsa ini terpecah belah. Masyarakat yang berbeda keyakinan akan saling menista tanpa ada larangan hukum.
Ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita mengatakan, pasal mengenai penodaan agama harus tetap dipertahankan. Pasal ini kata dia berfungsi untuk memelihara kerukunan umat bergama dan sangat cocok dengan karakter Indonesia yang beragam.
"Pasal penodaan agama ada saja sudah dilanggar," ujar Romli dalam akun Twitter @rajasundawiwaha, Kamis, 11 Mei 2017.
Wacana penghapusan pasal penodaan agama muncul setelah pengadilan memvonis Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok dua tahun penjara. Ahok dinilai terbukti melakukan penodaan terhadap agama lain dengan menghina ayat suci Alquran. [opinibangsa.id / sn]
sebelumnya :
Ngeri Banget! Ini yang Bakal Terjadi Jika Pasal Penistaan Agama Dihapus
Yes Muslim - Setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum dua tahun, banyak muncul desakan agar pasal tentang penistaan agama di KUHP (Pasal 156a) dihapuskan. Rata-rata mengutarakan alasan bahwa pasal itu multitafsir, pasal karet. Yang lain-lain mengatakan, pasal itu bertentangan dengan kebebasan berbicara, kebebasan berpendapat (freedom of speech).
Herdardi, ketua SETARA Institute (LSM prodemokrasi dan perdamaian), mengatakan 156a itu bias dan bisa digunakan oleh kelompok tertentu untuk menekan kelompok lain. Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, juga meminta penghapusan pasal itu. Dari luar, Komisi HAM PBB wilayah Asia meminta agar pasal penodaan agama ditinjau ulang.
Menkumham, Yosanna Laoly, mengatakan ketika dia ikut sidang Dewan HAM PBB di Jenewa belum lama ini, badan dunia itu meminta agar Indonesia mengevaluasi pasal yang membawa Ahok ke penjara.
Kalau pasal 156a dihapus, berarti umat beragama akan kehilangan koridor terhormat untuk menggugat pelecehan terhadap agama, kitab suci, dan nabi yang sangat mereka junjung tinggi. Hanya orang dan kelompok yang tidak memahami kesakralan hubungan spiritualitaslah yang akan mendukung penghapusan pasal itu.
Kalau wacana ini digulirkan dan akhirnya dipaksakan penghapusan pasal itu, konsekuensinya bisa lebih berbahaya. Umat beragama, utamanya umat Islam yang paling rentan terhadap penistaan agama, akan kebingungan. Mereka merasa agamanya dihina tetapi tidak bisa berbuat apa-apa.
Kalau situasi seperti ini terjadi, pastilah tidak semua umat beragama (lagi-lagi terutama umat Islam) bisa menerima penistaan dengan cara “menyendiri” sambil menangis, kemudian meminta tolong kepada Yang Maha Kuasa sambil pasrah. Barangkali, sebagian kecil umat beragama (Islam) bisa seperti ini atau tidak merasa tergores.
Tetapi, sangat mungkin sebagian lain umat tidak rela penistaan agama (Islam) berlalu tanpa hukuman setelah pasal 156a dihapus. Akan ada saja sekian banyak orang yang rela mengorbankan apa saja untuk agama. Kalau penistaan agama tidak lagi bisa disalurkan secara konstitusional, maka bagi orang-orang yang rela “apa saja” itu berarti tidak ada jalan lain kecuali “menyelesaikan sendiri” rasa ketersinggungan mereka.
Tentunya akan sangat rumit kalau yang tersinggung menempuh jalur “main hakim sendiri”. Akan sangat sulit dikendalikan jika cara ini mereka anggap satu-satunya jalan untuk mendapatkan keadilan.
Anda punya alat negara yang bisa dikerahkan untuk menumpas orang atau kelompok yang “main hakim sendiri” dalam hal penistaan agama. Tetapi pengalaman menunjukkan bahwa penumpasan semacam ini hanya akan memperkeras solidaritas dari orang-orang lain yang “belum main hakim sendiri”. Alhasil, penistaan yang semula bisa dikurung di dalam ruangan yang kecil, akan sangat terbuka lebar untuk berkembang menjadi tragedi besar.
Khusus untuk Hendardi. Anda mengatakan bahwa sejak pasal 156a diberlakukan mulai 1965, kasus Ahok adalah vonis yang ke-97 dalam hal penistaan agama yang dibawa ke pengadilan. Dari 97 kasus itu, 89 diantaranya muncul pascareformasi 1998. Dengan statistik ini, Anda lebih-kurang menyimpulkan bahwa pasal 165a itu sangat banyak digunakan di era Reformasi untuk kepentingan tertentu.
Bagaimana dengan logika lain yang mengatakan bahwa baru pada masa Reformasi inilah umat beragama bisa mendapatkan keadilan yang diputus secara independen oleh pengadilan yang menangani perkara penistaan agama. Sehingga, banyaklah kasus penistaan yang terselesaikan lewat cara yang terhormat.
Jangan hanya karena ada orang besar yang Anda kagumi terkena 156a, kemudian Anda katakan pasal itu berbahaya. Padahal, ada 90-an kasus penistaan lainnya yang tidak diribut-riuhkan.
Jadi, marilah kita semua berpikir jernih. Apakah kita mau melihat fenomena “main hakim sendiri” setelah pasal 156a dihapus, ataukah kita masih ingin seluruh rakyat menempuh jalur hukum.
Oleh Asyari Usman, Mantan Wartawan BBC
[opinibangsa.id / tsc]
Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News
Itulah sedikit Artikel Jika Pasal Penodaan Agama Dihapus, Masyarakat Akan Saling Menista Agama Lain terbaru dari kami
Semoga artikel Jika Pasal Penodaan Agama Dihapus, Masyarakat Akan Saling Menista Agama Lain yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai ponsel gaming murah. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca Jika Pasal Penodaan Agama Dihapus, Masyarakat Akan Saling Menista Agama Lain